NASIONALITA - Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin menilai sejak lahirnya Ombudsman hingga saat ini, lembaga tersebut masih dirasa kurang diikuti rekomendasinya oleh penyelenggara pelayanan publik.
Maka dari pembahasan RUU Perubahan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang kini dibahas Baleg bertujuan untuk memperkuat lembaga Ombudsman sendiri.
Baca Juga: Indonesia Berambisi untuk Jadi Negara Maju pada Tahun 2045
Nurdin menyampaikan, jadi sekarang lembaga itu ada dari tahun 2008 tapi masih dirasakan kurang diikuti (rekomendasinya) oleh para pelaksana-pelaksana di lapangan hasil dari rekomendasi ombudsman.
"Jadi kita akan bahas rekomendasi itu apakah kewenangannya ditambah atau bagaimana (melalui RUU ini)," ujar Nurdin usai Rapat Pleno terkait Penyusunan RUU tentang Ombudsman RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.
Untuk itu, salah satu yang menjadi perhatian dari Baleg adalah bagaimana membuat Ombudsman bisa melakukan pengawasan dengan efektif.
Baca Juga: Ekonomi China Optimis Akan Tumbuh Melebihi Proyeksi Pemerintahan
"Pengawasan ini kan sudah cukup banyak, (misalnya) BPKP ada, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), Irjen-Irjen di departemen kan ada, namun pengawasan ini kan perlu memang. Nah pengawasan yang efektif seperti apa yang sekarang ini masih kita cari," jelas Nurdin.
Ke depannya, Baleg akan terus melakukan pembahasan-pembahasan mengenai RUU tersebut. Sehingga, diharapkan nantinya, wewenang yang sudah ada dalam Ombudsman tidak lantas tumpang tindih dengan RUU perubahan yang baru.
"Ini baru pertama kali (pembahasan RUU Ombudsman) jadi rumusannya nanti akan terus diperbaiki-diperbaiki lagi, mudah-mudahan ke depan lebih sempurna lah, jangan sampai ada tumpang tindih, antara kewenangan yang sudah ada dengan kewenangan baru (yang sedang disusun) ini," ungkap Nurdin.
Baca Juga: Ukraina Menerima 18 Tank Tempur Leopard 2 dari Jerman
Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menyampaikan paparannya mengenai pokok-pokok pembaruan pengaturan dalam RUU Ombudsman.
Menurutnya, beberapa substansi yang coba dirumuskan dalam RUU ini antara lain adalah output kerja dari Ombudsman yang nantinya tidak hanya bersifat rekomendasi melainkan mengandung sanksi bagi lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman.
"Yang kedua tentunya penguatan kelembagaannya sendiri, bisa membuka perwakilan lalu bahkan ada usulan sementara untuk membuat komisioner (Ombudsman) ini sebagai pejabat negara, lalu kemudian didukung oleh asisten komisioner yang status mereka juga diangkat sebagai pegawai negeri supaya mereka bisa bekerja lebih baik juga, ada kepastian status kepegawaiannya," jelasnya.***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Mendukung Gerakan Kepemudaan Terutama di Bidang Ekonomi
Menko Perekonomian Sebut Ketersediaan Stok Bahan Pokok Menjelang Idul Fitri 2023 Relatif Aman
Pejabat Negara Dilarang untuk Mengadakan Buka Puasa Bersama
Legislator Minta Kejelasan Terkait Pemblokiran Dana Kemensos Sebesar Rp412 miliar
Himbara Harus Terus Mendukung Sektor Startup Indonesia