NASIONALITA - Pelaku tindak kejahatan pemerkosaan orang dalam ganguan jiwa (ODGJ) di Karawang berhasil diringkus personel kepolisian Polres Karawang.
Pelaku berinisial HYD (40) warga Karawang adalah petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Sedangkan korban berinisial HNA (20) warga Bandung yang diduga dinyatakan sebagai orang dalam ganguan jiwa (ODGJ).
Baca Juga: Indonesia Berambisi untuk Jadi Negara Maju pada Tahun 2045
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari pelaku yang berhasil mengamankan korban dan membawanya ke Kantor Dinas Sosial Karawang.
"Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menyuruh korban untuk membersihkan diri dan mengganti pakaiannya denhan daster," ungkap Kapolres, Kamis 13 April 2023.
Kemudian, kata Kapolres sekitar tengah malam pelaku melakukan aksi bejatnya karena adanya dorongan nafsu saat melihat korban tidur mengenakan daster.
Baca Juga: Ekonomi China Optimis Akan Tumbuh Melebihi Proyeksi Pemerintahan
Aksi pelaku tersebut dipergoki oleh salah seorang saksi yakni petugas Pemadam Kebakaran Karawang karena kantornya bersebelahan denga Dinas Sosial.
Saksi curiga karena mendengar adanya suara gaduh dari kantor Dinsos Karawang dan langsung menyatroninya dan hasilnya pelaku di laporkan ke pihak kepolisian.
"Kejadian tepatnya pada hari Selasa, 28 Maret 2023 di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang," tandas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 junto 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Legislator Minta Kejelasan Terkait Pemblokiran Dana Kemensos Sebesar Rp412 miliar
Himbara Harus Terus Mendukung Sektor Startup Indonesia
Perubahan RUU 37 Tahun 2008 akan Memperkuat Kelembagaan Ombudsman RI
Polres Karawang Tutup 78 U-Turn Cegah Kemacetan Mudik Lebaran 2023
Sebanyak 500 Warga Karawang Melakukan Mudik Gratis Polres Karawang