• Senin, 25 September 2023

Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Kapolri Sebelum Jalani Sidang Kode Etik

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 09:43 WIB
Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo (Foto/PMJ News)
Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo (Foto/PMJ News)

NASIONALITA - Irjen Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri dalang pembunuhan Brigadir J dikabarkan telah melayangkan surat pengunduran diri ke Kapolri.

Hal tersebut telah dibenarkan Kapolri Jendreral Listyo Sigit Prabowo, bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran dirinya dari instutisi Polri.

"Ya, suratnya ada," kata Kapolri Jenderal Listyo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Ukraina Tolak Negosiasi Gencatan Senjata dengan Rusia

Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya sebelum sidang kode etiknya digelar pada hari Kamis, 25 Agustus 2022.

Ferdy Sambo merupakan dalang dalam pembunuhan Brigadir J, ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih belum dipecat dari profesinya sebagai anggota Polri.

Namun, Listyo Sigit menyebut, pihaknya belum memutuskan apakah menerima maupun menolak surat pengunduran diri tersebut lantaran karena masih dalam pertimbangkan.

Baca Juga: Vladimir Putin dan Xi Jinping Akan Hadiri KTT G20 di Bali

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucapnya.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu, 10 Agustus 2022. Ia merupakan otak atau dalang pembunuhan Brigadir J.

Bahkan penyidik yang melakukan penyelidikan dari Polres Metro Jakarta Selatan sempat diintervensi oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Negara Uni Eropa Kirim Tank Buatan Soviet ke Ukraina

Intervensi tersebut terjadi saat penyidik sedang meminta keterangan saksi-saksi dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait tewasnya Brigadir J.

“Namun olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Jaksel telah mendapatkan intervensi dari saudara FS,” ujar Kapolri.

Lebih lanjut, atas intervensi tersebut mengakibatkan penyidikan dan olah TKP yang dilakukan penyidik menjadi tidak profesional.

“Sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional,” jelasnya.***

Editor: M. Chaedir

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bey Machmudin DItunjuk Presiden Jadi PJ Gubernur Jabar

Jumat, 1 September 2023 | 14:17 WIB

Pelaku Pemerkosa ODGJ di Karawang Diringkus Polisi

Kamis, 13 April 2023 | 12:47 WIB

Terpopuler

X